Andika menyatakan pihaknya akan terus memberikan dukungan terhadap UMKM di provinsi setempat dengan memberikan kemudahan pelayanan sesuai dengan arahan Menkumham RI Yasaonna Laoly.
Kemenkumham RI melalui Dirjen Kekayaan Intelektual juga menerapkan tarif khusus bagi pelaku UMKM yang hendak mendaftarkan merek yakni Rp500 ribu. Tarif tersebut terbilang lebih murah jika dibandingkan dengan pendaftar umum yang mencapai angka Rp1,8 juta.
“Kami berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan, perlindungan, serta pengembangan UMKM demi mendukung pemulihan ekonomi. Sumbar adalah daerah yang memiliki potensi besar di bidang UMKM,” jelasnya.
Ia mengatakan untuk ke depan pihaknya akan menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah agar memungkinkan berlakunya tarif nol rupiah bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan merek.
Pada bagian lain, Kemenkumham Sumbar sepanjang 2022 juga menerima pendaftaran lain di bidang pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) yakni pendaftaran hak cipta sebanyak 1.742, dan paten sebanyak 10 permohonan. (rdr/ant)

















