Itu harus melakukan dengan vaksin Moderna juga. Ini sudah ditetapkan berdasarkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan vaksinasi.
Presiden Jokowi resmi menetapkan vaksinasi dosis ketiga alias vaksin booster jadi syarat untuk kegiatan masyarakat yang melibatkan masyarakat banyak.
Selain itu, vaksin booster juga jadi syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum.
Satgas Covid-19 pun sudah mengeluarkan surat edaran untuk kegiatan keramaian wajib menyertakan buksi vaksin dosis ketiga. Jokowi juga mengingatkan aplikasi PeduliLindungi di berbagai tempat untuk terus diperketat.
Selain itu, Presiden Jokowi meminta agar cakupan vaksinasi Covid-19 terus ditingkatkan. Khususnya di luar Jawa Bali, di mana cakupan vaksinasi dosis kedua yang masih di bawah 50 persen ada di Maluku, Papua dan Papua Barat.
Sementara secara nasional, cakupan vaksinasi dosis ketiga rata-rata masih di bawah 20 persen. Untuk itu, pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa Bali masih diperpanjang. (rdr)

















