BERITA

Waduh! Sekda Amasrul Dinonaktifkan Wali Kota Padang

5
×

Waduh! Sekda Amasrul Dinonaktifkan Wali Kota Padang

Sebarkan artikel ini
Sekda Kota Padang, Amasrul.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang Amasrul mengaku bahwa dirinya telah dinonaktifkan sementara oleh Wali Kota Padang Hendri Septa. Hal tersebut disebutnya dalam sebuah video yang beredar di media sosial pada Selasa (3/8/2021).

Amasrul mengatakan, dirinya dinonaktifkan Wali Kota Padang dari jabatan terhitung hari ini sebagai Sekda karena dianggap telah melanggar PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang menurutnya sama sekali tidak pernah dia lakukan.

Baca Juga  Lolos dari Penyisihan Grup, 16 Tim Siap Bertarung Kembali di Piala Soeratin U-13

“Saya diperiksa oleh Wali Kota, saya dituduh melanggar PP 53, malahan saya di nonaktifkan sekarang,” ungkap Amasrul dalam video tesebut, Selasa (3/8/21).

Pelanggaran yang dimaksud oleh Wali Kota Padang Hendri Septa yang dilakukan olehnya, menurut Amasrul, terjadi karena dia tidak mau menandatangani surat-surat administrasi terhadap mutasi pejabat Pratama yang di luar prosedur.

“Saya dianggap salah, saya melanggar PP 53 dan diperiksa oleh adhoc yang diketuai oleh Wali Kota. Saya dinonaktifkan untuk sementara, demi kepentingan pemeriksaan” ujarnya.

Baca Juga  Borong 12 Piala Citra, Film Penyalin Cahaya jadi Film Panjang Terbaik FFI 2021

Amasrul sendiri mengaku dirinya akan melawan keputusan Wali Kota yang menonaktifkan dirinya dari jabatan Sekda Kota Padang dengan melayangkan somasi. “Saya akan layangkan somasi,” katanya singkat. (*)