“Pada saat diamankan dan diinterogasi, FO koperatif serta mengakui perbuatannya. Tapi ada perlawanan dari kakak kandung pelaku yang sempat menghalangi petugas melakukan penangkapan,” katanya.
Setelah pihaknya memberikan penjelasan dan meyakinkan kakak pelaku, akhirnya petugas berhasil membawa pelaku ke Mapolres Padangpariaman.
Agustinus menjelaskan penangkapan berawal dari laporan yang dibuat pihak korban pada 5 Agustus 2022 lalu. Dari laporan itu, pihaknya langsung bergerak mencari keberadaan pelaku.
“Kemarin baru diketahui persembunyian pelaku. Ia berada di bengkel tempatnya bekerja. Bengkel itu milik kakak kandung pelaku. Motifnya masih kami dalami. Yang jelas dia telah kami amankan dan proses hukum tetap kita jalani,” imbuhnya. (rdr-007)
















