Selanjutnya Ranah Pantai Cermin Kecamatan Sangir Batang Hari empat orang, serta diwilayah hukum Psek Koto Parik Gadang Diateh tepatnya di Pakan Rabaa Utara, pos ronda Pasampan Timur dan KPGD masing-masing empat orang
Saat ini 26 pelaku di amankan di Mapolres Solok Selatan beserta barang bukti berupa peralatan judi beserta uang tunai Rp2,9 juta.
Dia mengimbau, masyarakat untuk tidak melakukan permainan judi karena selain merugikan waktu dan tenaga tapi juga secara ekonomi. “Tidak ada judi yang menguntungkan karena menang sekali sedangkan kalahnya berkali-kali,” ujarnya.
Apalagi katanya, dari 26 orang yang ditangkap sebagian besarnya petani jadi jangan mempersulit diri sendiri dengan berjudi. (rdr/ant)

















