Penambahan belanja daerah juga dilakukan untuk menutupi kekurangan penganggaran belanja pegawai khususnya belanja gaji dan tunjangan ASN pada SKPD yang tidak mencukupi memenuhi kebutuhan sampai akhir tahun berkenaan, serta pemenuhan kewajiban BPJS.
Selanjutnya Kekurangan alokasi anggaran tambahan penghasilan pegawai yang diperhitungkan sebagai THR dan belum dianggarkan pada APBD Tahun 2022 awal dan pemenuhan kewajiban pembayaran hutang bagi hasil Pajak kepada Pemerintah kabupaten dan kota.
Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi mengatakan dalam Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dijelaskan Perubahan APBD dapat dilakukan, apabila pelaksanaan APBD tidak sesuai asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) baik terhadap belanja maupun pendapatan.
“Keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antar organisasi, antar program dan kegiatan, keadaan yang menyebabkan SILPA tahun sebelumnya harus digunakan, keadaan darurat dan keadaan bencana,” katanya.
Sesuai dengan Perda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021, terdapat kelebihan Silpa yang ditargetkan pada Tahun 2021 yang harus digunakan pada pada Tahun 2022.
“SILPA yang direncanakan sebesar Rp300.000.000.000 sedangkan realisasinya sebesar Rp483 miliar lebih,” kata dia
Pihaknya meminta komisi-komisi maupun badan anggaran, agar dapat memaksimalkan pemanfaatan waktu yang telah disediakan dalam membahas anggaran perubahan ini. “Tidak ada lagi waktu yang bisa digunakan untuk perpanjangan pembahasan,” kata dia.
Dalam pembahasan nanti, betul-betul dapat melihat secara lebih tajam bagaimana realisasi program dan kegiatan sampai semester I Tahun 2022 dan kegiatan mana yang tidak bisa dilaksanakan sampai akhir tahun 2022 sehingga jelas kegiatan mana yang akan dilakukan perubahan.
“Usulan kegiatan yang dimasukan dalam Perubahan APBD, harus betul-betul memperhatikan ketersediaan waktu untuk pelaksanaanya,” kata dia. (rdr/ant)

















