“Dari tersangka AG berhasil menyita barang bukti hasil Judi Online berupa uang Rp1,2 juta dan kertas bertulisan angka-angka dan dua HP berisi saldo unruk taruhan serta lembar kertas bukti setoran,” kata Kompol Rita.
Sementara dari pelaku R berhasil disita berupa uang tunai berikut lembaran bukti setoran saldo Judi dan beberapa telpon genggam.
“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi Judi Online ini kepada jajaran kita Polri,” kata Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari
Kedua pelaku langsung digelandang ke Polsek Kota Bukittinggi untuk dilakukan penyidikan, dan kepada kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Polda Sumbar dan jajarannya saat ini sedang intens untuk melakukan pemberantasan terhadap aktifitas judi yang marak terjadi. Tidak ada pandang bulu dalam pengungkapan kasus ini. (rdr/ant)

















