Ia mengakui, penangkapan ketiga tersangka itu berawal dari laporan masyarakat setempat atas kegiatan mereka.
Selanjutnya Tim Opsnal Polres Agam langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengamanan terhadap para pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 303 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. Ia menambahkan, Polres Agam berkomitmen untuk memberantas judi di wilayah hukum Polres itu.
Untuk itu, ia berharap bantuan dari masyarakat dalam melaporkan adanya warga bermain judi. “Apabila ada laporan dari warga, maka langsung kita sikapi dengan menangkap para pelaku,” katanya. (rdr/ant)

















