“Barang bukti yang diamankan 4 paket sedang sabu, 1 unit timbangan merek constant warna hitam, 1 unit timbangan merek pocket scale warna hitam, 3 pack plastik klip bening, 2 buah sendok yang terbuat dari pipet, sebuah handphone merk nokia warna hitam, dan uang tunai Rp200.000,” terangnya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Marbawi mengatakan, penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Rusmardi. Diduga, kedua pelaku merupakan pengedar.
“Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 (1) jo 112 (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” ujarnya. (rdr)

















