“Kalau TPPU sampai 20 tahun,” kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta.
Dua tersangka lainnya yakni Hariyana Hermain yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Ada juga tersangka lain, yakni Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.
Keempatnya pun disangkakan Pasal Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penggelapan Dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, lalu Pasal 374 KUHP.
Selain itu, Ibnu Khajar dkk disangkakan Pasal 45 a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE. (rdr)
Inilah data rinciannya:
- Dana pengadaan Armada Rice Truk Rp 2.023.757.000 (miliar);
- Dana pengadaan Armada Program Big Food Bus Rp 2.853.347.500 (miliar);
- Dana pembangan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp 8.795.964.700 (miliar);
- Dana talangan kepada Koperasi Syariah 212 sebesar Rp 10.000.000.000 (miliar);
- Dana talangan kepada CV CUN Rp 3.050.000.000 (miliar);
- Dana talangan kepada PT MBGS Rp 7.850.000.000 (miliar);
- Dana untuk operasional yayasan (gaji, tunjangan, sewa kantor dan pelunasan pembelian kantor);
- Dana untuk yayasan lain yang terafiliasi ACT.

















