“Juga menggunakan celana panjang batik, memakai sandal Datuak dan untuk siswa non muslim menyesuaikan dengan pakaian seragam di sekolah masing-masing,” katanya.
Sementara untuk siswi memakai baju kurung basiba warna hitam dengan motif bordir kerancang atau sulaman, rok panjang waflla hitam, jilbab atau kerudung berwarna hitam, memakai sandal Bundo Kanduang dan untuk siswi non muslim menyesuaikan.
Dalam surat edaran itu disebutkan juga penggunaan pakaian daerah ini digunakan mulai tahun pelajaran 2022-2023 hingga seterusnya dan diwajibkan terhadap semua siswa Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Swasta.
Instruksi ini mendapat beragam tanggapan dari masyarakat yang menjadi orang tua dan wali murid di Kota Bukittinggi.
“Bagus untuk menumbuhkembangkan cinta kepada budaya adat Minangkabau, tapi sepertinya tidak sepenuhnya bisa dijalankan apalagi bagi warga kurang mampu, semoga ada bantuan pengadaannya,” kata salah seorang wali murid, Sri di Bukittinggi.
“Kalau diadakan dari sekolah pakaian adat itu mungkin setuju para wali murid, dengan catatan pembelian nya dapat diangsur karena di tahun ajaran baru ini, kalau ada bertiga anak nya, mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, apa jika sudah ada duduk di perguruan tinggi,” tambah komentar Palala di media sosial Kaba Bukittinggi. (rdr/ant)

















