Pihaknya juga memiliki kewenangan untuk menyita aset pihak yang telah menerima aliran dana suap dan gratifikasi itu.
Apalagi, katanya Jaksa Agung mendukung penuh terhadap pengungkapan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD dengan pagu dana Rp134 miliar itu dengan cepat.
“Selain kerugian pembangunannya senilai Rp20 miliar lebih juga ditemukan kerugian dalam perencanaannya serta ditemukannya dugaan suap dan gratifikasi,” katanya.
Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pembangunan RSUD itu.
Ketujuh tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y, BS, HW dan Direktur Managemen Konstruksi inisial MY.
“Perkara ini terus kami kembangkan dan dalami. Kemungkinan tersangka baru akan ada kembali dalam waktu dekat,” tegasnya. (rdr/ant)

















