Setelah itu warga tersebut menghubungi warga yang berada di Pasaman Barat untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar atas nama MJ. Usai mendapatkan kepastian pihak Polres Pasaman Barat koordinasi dengan Polsek Lirik dan pelaku berhasil diamankan di Polsek Lirik.
“Setelah itu tim Opsnal Reskrim Polres Pasaman Barat melakukan penjemputan terhadap tersangka untuk proses lebih lanjut dan baru sampai di Pasaman Barat pada Rabu (3/8/2022) pagi,” katanya.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 jo pasal 76 e UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan tentang UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” sebutnya.
Sementara itu Ketua Komplek Perumahan Pratama Griya Makmur Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat, Fima Al Amin mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Pasaman Barat yang telah berupaya menangani perkara ini dengan serius.
“Artinya dengan tertangkapnya pelaku maka bisa menjawab keresahan masyarakat komplek selama ini. Masyarakat tidak lagi merasa resah dan bersyukur kejadian ini dapat jelas dan terang benderang,” katanya. (rdr/ant)

















