Dari pelaku SW (30) diamankan satu paket ganja kering di dalam jok sepeda motor miliknya. Penggeledahan terhadap pelaku disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.
Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto mengatakan, untuk terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Para pemain narkoba ini melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
Dia berpesan, agar para generasi muda yang ada di Tanah Datar menjauhi yang namanya narkoba. (rdr)

















