Ia menegaskan, pihaknya akan terus melayani masyarakat khususnya untuk pelayanan SIM tersebut. “Untuk masyarakat yang jauh dari Polresta Padang bisa melakukannya di pelayanan SIM ini,” terangnya.
Kepolisian Resor Kota Padang kembali mengoperasikan bus layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling yang sempat berhenti sekitar dua tahun lamanya.
Layanan itu sempat berhenti sekitar dua tahun lamanya karena mengalami gangguan sistem serta dipengaruhi oleh pandemi COVID-19. Setelah kondisi mulai membaik dan sistem diperbaiki, akhirnya layanan ini bisa dioperasikan lagi untuk melayani masyarakat.
Alfin menjelaskan layanan yang bisa diakses masyarakat di bus yang disediakan untuk kepentingan perpanjangan SIM A dan SIM C.
“Layanan ini hadir hanya untuk kepentingan perpanjangan SIM A dan SIM C, sedangkan untuk pembuatan SIM baru mesti ke kantor,” jelasnya.
Layanan SIM akan beroperasi setiap Senin sampai dengan Sabtu, mulai dari pukul 09.00 WIB-14.00 WIB (rdr-007)

















