Pasalnya, pemerintah memberlakukan hal yang sama dengan perusahaan lokal, diwajibkan mendaftar ke negara.
“Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang BUMN harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat 20 Juli ini sudah harus melakukan pendaftaran,” ujar Johnny kepada wartawan di Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis (14/7/2022).
Ia menilai pendaftaran aplikasi ke negara itu terbilang mudah karena hanya mengakses Online Single Submission (OSS).
Ia menilai pendaftaran ini adalah wujud ketaatan pada aturan negara, di mana sektor digital diberikan kesempatan begitu luas.
“Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik,” kata Johnny dikutip detik.com.
Di samping itu Johnny menjelaskan aturan pendaftaran PSE adalah amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. (rdr/cnnindonesia.com)

















