Dari hasil penangkapan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika antara lain 1 buah kantong plastik warna hijau yang berisikan 6 buah plastik bening yang didalamnya terdapat daun ganja kering.
Kemudian, dari pengedar ganja itu juga diamankan barang bukti sebungkus kertas paper merek narayana dan uang tunai Rp50.000.
“Saat penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh Wali Nagari Sikabau dan Kepala Jorong setempat,” ujarnya.
Ditambahkan Kapolres, pihaknya akan terus melakukan perang terhadap penyalahgunaan narkoba. Dia berharap, Kabupaten Dharmasraya bisa zero narkoba.
“Ini merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Dharmasraya,” pungkasnya. (rdr)

















