“Mereka yang telah ditertibkan akan kita lanjutkan pembinaan bersama Dinas Sosial,” tambah Mursalim.
Lebih lanjut, Kasat Pol PP Padang mengatakan, kegiatan yang mereka lakukan tersebut tentu telah melanggar aturan yang ada. Selain itu, aktifitas mereka di jalanan sangat beresiko bagi keselamatan jiwa.
“Kegiatan di perapatan lampu merah sudah jelas ada aturan larangan di dalam Perda 11 Tahun 2005,” ungkap Mursalim.
Enam orang yang terjaring tersebut langsung di bawa ke Mako Satpol PP Padang. Untuk dilakukan pendataan oleh PPNS dan selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan lebih lanjut. (rdr)

















