Writy.
Jumat, 5 Desember 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Writy.
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Home BERITA

Ahli: Penyimpangan Wewenang Aparat Pertanahan Harus Diselesaikan Dulu secara Administrasi

Redaksi
Jumat, 22/7/2022 | 14:32 WIB
Sidang lanjutan dugaan korupsi ganti rugi lahan Taman Kehati kembali digelar di Pengadilan Tipikor Padang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. (IST)

Sidang lanjutan dugaan korupsi ganti rugi lahan Taman Kehati kembali digelar di Pengadilan Tipikor Padang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. (IST)

Grup WhatsApp Radarsumbar.com
+ Gabung

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sidang kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru, khususnya Taman Kehati kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Kamis (21/7/2022).

Pada persidangan kali kini, menghadirkan beberapa orang Ahli. Yaitu Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Unand Prof Yulia Mirwati, Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/KBPN 2016-2018 M Noor Marzuki.

Lalu Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr Eva Achjani Zulfa, Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Kementerian ATR/KBPN Tri Wibisono. Auditor Independen Suswinarno, Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/KBPN Kintot Eko Baskoro dan Erfan Susanto.

M Noor Marzuki dalam keterangannya saat sidang mengatakan, Undang-Undang Omnibus Law atau Cipta Kerja Tahun 2021 yang dikeluarkan Presiden Republik Indonesia beserta turunannya mengatur tentang perlindungan aparat pertanahan.

Di sana diatur bahwa apabila ada indikasi tindak pidana korupsi dan penyimpangan wewenang yang dilakukan oleh aparat pertanahan, maka harus mendahulukan asas administrasi.

Sementara asas pidana merupakan pintu terakhir jika Lembaga Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) telah melakukan penilaian-penilaian dan tidak ada itikad mengembalikan kerugian keuangan negara maka penilaian ini diserahkan ke aparat penegak hukum.

“Yang pasti kalau ditemukan masalah, asas administrasi didahulukan. Kalau ada aparat pertanahan melakukan indikasi tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara, maka segera dikembalikan kerugian tersebut sebelum APIP melakukan penilaian, dan menyerahkannya ke aparat penegak hukum,” sebutnya.

Berlakunya aturan ini, katanya, untuk melindungi aparat pertanahan dalam menjalankan tugas dari Presiden, guna mensukseskan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2018.

“Kementerian ATR/BPN memiliki tugas berat dari Presiden menjalankan Program PTSL, karena harus menerbitkan sertifikat tanah dengan cepat. Bayangkan dalam satu bulan, BPN harus menerbitkan 1.000 sertifikat, sehingga prinsip kehati-hatian dalam menetapkan kepemilikan tanah sedikit,” ujarnya.

“Sehingga aparat pertanahan perlu dilindungi dalam menjalankan tugas. Maka lahirlah aturan ini dalam UU Omnibus Law dan turunannya,” tambah Eks Sekjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang ini.

Lebih lanjut M Noor Marzuki menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, ada empat tahapan dalam melakukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Keempatnya adalah perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil. Keempat tahapan itu tidak bisa dipisahkan dan jelas pihak-pihak yang bertanggung jawab, waktu pelaksanaan maupun output yang dihasilkan.

Dijabarkan, untuk tahapan perencanaan merupakan tanggung jawab instansi yang membutuhkan. Dalam tahap ini, output-nya dokumen perencanaan yang berisi gambaran umum siapa pemilik tanah, kajian studi kelayakan, amdal, studi tata ruang dan studi ekonominya.

Dalam tahap persiapan, penanggung jawab adalah gubernur sebagai Ketua Panitia Persiapan Pengadaan Tanah. Output-nya adalah dikeluarkan penetapan lokasi (penlok). Penlok ini diumumkan 14 hari ke publik.

Halaman 1 dari 2
12Next
ShareTweetShareSend

Baca Juga

Xiaomi Redmi A1 Resmi Rilis di Indonesia, Ini Spesifikasi dan Harganya

Xiaomi Redmi A1 Resmi Rilis di Indonesia, Ini Spesifikasi dan Harganya

Jumat, 28/10/2022 | 14:30 WIB
Selama 2022 Sudah 131.941 Mobil Buatan Indonesia Dikirim ke Mancanegara

Selama 2022 Sudah 131.941 Mobil Buatan Indonesia Dikirim ke Mancanegara

Senin, 23/5/2022 | 14:33 WIB
PMI Padang Siapkan Posko Siaga Lebaran untuk Pemudik, Simak Lokasinya

PMI Padang Siapkan Posko Siaga Lebaran untuk Pemudik, Simak Lokasinya

Minggu, 1/5/2022 | 13:03 WIB
Gerindra Nomor Urut 2, Andre Rosiade: Sambut Pemilu dengan Riang Gembira

Gerindra Nomor Urut 2, Andre Rosiade: Sambut Pemilu dengan Riang Gembira

Kamis, 15/12/2022 | 14:30 WIB
Cerita Napi di Sumbar yang Dapat Remisi Bebas di Hari Raya Idul Fitri

Cerita Napi di Sumbar yang Dapat Remisi Bebas di Hari Raya Idul Fitri

Sabtu, 22/4/2023 | 15:00 WIB
Ilustrasi cara mengurus sertifikat tanah yang hilang. (dok. ATR/BPN)

Kenali Cara Mudah Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

Sabtu, 28/12/2024 | 13:01 WIB

BERITA POPULER

  • Latihan para pemain Semen Padang FC. (dok. ILeague)

    Rumor Menguat, Semen Padang FC Bakal Rekrut Eks Borneo FC hingga Mantan Striker Spanyol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Transfer Semen Padang FC Menguat, Beberapa Nama Bintang Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP IKM Gerakkan Solidaritas untuk Korban Banjir Bandang Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulyadi Muslim: PKS Kerahkan 1.000 Kader untuk Pemulihan Pascabencana di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMKG Prediksi Sebagian Besar Indonesia Alami Hujan Ringan, Kota Padang sudah Mulai Panas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Bantuan untuk korban terdampak banjir dari PLN Peduli. (dok. istimewa)
SUMBAR

PLN Aktif Salurkan Bantuan TJSL untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera Barat

Jumat, 5/12/2025 | 21:01 WIB

Penyaluran air bersih dari Semen Padang Peduli di Nagari Salareh Aia, Kabupaten Agam. (dok. istimewa)

Semen Padang Peduli Salurkan Air Bersih, Warga Salareh Aia Timur Sampaikan Rasa Syukur

Jumat, 5/12/2025 | 20:31 WIB
Gubernur Mahyeldi diwawancarai awak media saat mengecek kondisi korban bencana. (dok. istimewa)

Warning! Gubernur Mahyeldi Ultimatum Pihak yang Ambil Keuntungan di Tengah Bencana

Jumat, 5/12/2025 | 20:01 WIB
Verifikasi atlet dan pelatih di KONI Sumbar. (dok. istimewa)

KONI Sumbar Rampungkan Verifikasi Atlet dan Pelatih untuk Program Tahun 2026

Jumat, 5/12/2025 | 19:31 WIB
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah. (dok. adpsb)

Sumbar Dapat Alokasi Khusus Solar Sebanyak 191.520 Liter untuk Kebutuhan Penanganan Bencana

Jumat, 5/12/2025 | 19:01 WIB

OPINI

Reviandi, jurnalis dan pendukung Semen Padang FC. (dok. pribadi)
OPINI

Jelang Lawan Pesut Etam: Jangan Caci Maki, Dukung saja Semen Padang FC!

Sabtu, 8/11/2025 | 13:01 WIB

Braditi Moulevey. (dok. istimewa)

Filosofi Rendang dan Makna Merendang Basamo di Tokyo

Minggu, 19/10/2025 | 09:31 WIB
Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Jumat, 17/10/2025 | 11:09 WIB
Politisi Partai Gelora, Erizal. (Foto: Dok. Istimewa)

Putra Sulung Mahyeldi jadi Ketua DPW PSI

Kamis, 16/10/2025 | 14:21 WIB
dr Irzanto Yunda. (dok. istimewa)

Bencana untuk Rumah Sakit yang masih Dikelola Manajemen Tradisional

Selasa, 23/9/2025 | 16:31 WIB
Logo Radar Sumbar 188x60

Radar Berita Sumatera Barat Terkini

Follow Kami di

Halaman

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Alamat

Jl. Air Sirah No. 6, Jati Baru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, 25129

: redaksi@radarsumbar.com

Berita Terkini

  • PLN Aktif Salurkan Bantuan TJSL untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera Barat
  • Semen Padang Peduli Salurkan Air Bersih, Warga Salareh Aia Timur Sampaikan Rasa Syukur

RADARSUMBAR.COM © 2025

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA

RADARSUMBAR.COM © 2025