Polisi kemudian menyelidiki laporan tersebut. Pelaku akhirnya ditangkap di Desa Cemplang Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, belum lama ini.
“Aksi pencabulan yang dilakukan oleh pelaku berawal pada saat itu pelaku masuk ke kamar korban yang sedang tertidur. Kemudian pelaku langsung melakukan tindakan pencabulan dengan menyetubuhi korban,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 juncto 76 dan pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 juncto 76e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 64 KUHP. Pelaku dikenakan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (rdr/detik.com)

















