Selain itu warga yang ingin berkonsultasi secara langsung dapat membuat janji melalui perangkat kelurahan seperti RT, RW dan Lurah atau mendatangi langsung kantor lurah dengan mengisi buku daftar tamu dan konsultasi hukum Bhabinkamtibmas.
Tidak hanya konsultasi hukum gratis, Lurah Payolansek juga melahirkan inovasi lainnya yakni pelayanan menerbitkan surat atau akte keterangan meninggal dunia warga, Lurah bekerja sama dengan Disdukcapil Kota Payakumbuh.
Ia mengatakan bahwa akte kematian diantarkan ke rumah warga yang meninggal dalam waktu paling lama sepekan setelah tanggal meninggal dunia.
“Yang biasanya warga yang datang ke kantor lurah dan ke Disdukcapil, sekarang kita balikkan dari pihak kelurahan yang memproses sampai diantarkan ke rumah warga yang bersangkutan,” katanya.
Dia berharap dengan hadirnya inovasi ini dapat menghadirkan negara ke tengah-tengah masyarakat dengan begitu pelayanan publik yang diberikan tentunya memudahkan urusan masyarakat dan tidak bertele-tele. (rdr/ant)

















