2. PPDN yang menerima vaksinasi dosis kedua wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen selama 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan vaksinasi dosis ketiga dapat diperoleh PPDN secara on-site saat keberangkatan.
3. PPDN yang menerima vaksinasi dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
4. PPDN yang memiliki penyakit khusus sehingga tidak bisa mendapatkan vaksinasi, dapat melampirkan bukti hasil negatif RT-PCR 3×4 jam sebelum keberangkatan. Serta, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan PPDN belum dan/atau tidak bisa mendapat vaksinasi COVID-19.
5. PPDN usia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua sehingga tidak perlu menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.
6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun diperbolehkan untuk tidak melakukan RT-PCR atau rapid test antigen serta tidak wajib vaksinasi dengan syarat wajib didampingi orangtua. (rdr/detik.com)
















