“Mulai hari ini tidak ada lagi toleransi bagi petugas parkir yang bermain-main dengan retribusi yang diterapkan,” ujarnya.
Ia pun memerintahkan dinas terkait membuat nomor pengaduan sehingga pengunjung dapat melaporkan langsung terkait dengan perilaku oknum petugas parkir nakal di daerah itu.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman, Sumatera Barat memberikan tindakan tegas kepada oknum penjaga parkir liar yang video cekcoknya dengan pengunjung Pantai Kata viral di media sosial (medsos) karena meminta uang parkir melebihi yang tertera di karcis.
Hal tersebut merupakan tindaklanjut Pemko Pariaman bersama kepolisian setempat pasca viralnya video seorang ibu-ibu dimintai tarif parkir kendaraan bermotor Rp5 ribu sedangkan karcis yang diberikan tarif hanya Rp3 ribu.
Awalnya ibu-ibu tersebut dimintai uang parkir Rp5 ribu namun ibu-ibu itu meminta karcis parkir kepada pelaku sebagai bukti resmi pungutan itu. Setelah karcis diminta dan terjadi cekcok, pelaku yang diperkirakan berusia sekitar 60-an tahun itu baru memberikan karcis sambil meminta ibu-ibu itu tidak datang lagi ke Pantai Kata yang merupakan salah satu objek wisata unggulan di Kota Pariaman. (rdr/ant)

















