”Kami yakin pihak kepolisian akan bekerja secara optimal dan profesional dalam penanganan kasus ini. Kami berharap polisi dapat memberikan keadilan terhadap keluarga korban,” ucapnya.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Andriasyah Putra menjelaskan, sebanyak 21 reka adegan rekonstruksi dilakukan oleh empat pelaku penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal tersebut
“Rekontrusi berjalan dengan aman dan lancar. Ini semua dilakukan untuk melengkapi berkas yang akan kita kirim ke Kejaksaan.”
“Ada perwakilan dari Kejaksaan menyaksikan rekonstruksi ini. Pelaku sendiri terancam pasal 170 KUH Pidana jo Pasal 351 KUH Pidana dengan hukuman diatas 10 tahun penjara,” ujarnya. (rdr-007)

















