Writy.
Minggu, 7 Desember 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Writy.
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Home BERITA

Eksepsi Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi KONI Padang, Nama Mahyeldi Disebut Lebih dari Lima Kali

Melalui kuasa hukumnya dari Kreasi Law Firm yang terdiri dari Yohannas Permana, S.H, Gilang Ramadhan Asar, S.H, Nisfan Jumadil, S.H, Abel Tasman, S.H, Dwiki Maulana, S.H dan Zulkhairi, S.H tersebut, dibacakan eksepsi atau pembelaan dari para terdakwa.

Redaksi
Jumat, 15/7/2022 | 19:01 WIB
Tim kuasa hukum Abien saat memberi keterangan pers kepada wartawan.

Tim kuasa hukum Abien saat memberi keterangan pers kepada wartawan.

Grup WhatsApp Radarsumbar.com
+ Gabung

“Namun, bukti transaksi tersebut diserahkan kepada saksi Davitson yang mengakibatkan terjadinya ketidaksesuaian pencatatan dikarenakan pelaporan bukti transaksi tersebut tidak disampaikan kepada saksi Nazar. Melainkan kepada orang yang berbeda sehingga terjadi kesalahan pencatatan yang berujung dengan ditetapkannya Agus Suardi sebagai terdakwa dalam perkara ini,” ujarnya.

Dia juga menerangkan, pada dasarnya saksi tidak memiliki wewenang untuk menerima dan mengelola bukti transaksi dan pembelian di KONI Kota Padang. Pengelolaan bukti pembayaran tersebut seharusnya menjadi wewenang Editiawarman S.PD selaku Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang.

“Pada faktanya, Editiawarman tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku Sekretaris KONI Kota Padang dengan baik sehingga tidak terjadi tertib administrasi dalam KONI Kota Padang yang berujung dengan ditetapkannya Agus Suardi sebagai terdakwa dalam perkara ini,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa selain itu terjadi kesalahan berulang yang dilakukan oleh Tim Verifikasi dan TPAD saat penganggaran bantuan dana hibah. Tim verifikasi tetap memberikan rekomendasi agar permohonan usulan KONI Kota Padang tetap disampaikan kepada Walikota Padang.

Walaupun saat itu KONI belum melengkapi persyaratan administrasi yang seharusnya dilengkapi dahulu oleh penerima dana hibah sebelum permohonan usulan tersebut disetujui.

“Seharusnya, tim verifikasi tidak memberikan rekomendasi agar permohonan usulan KONI tetap disampaikan kepada Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah. Dengan demikian, kesalahan yang telah terjadi sebelumnya tidak lagi terulang dan KONI Kota Padang dapat lebih tertib administrasi,” katanya.

Dengan demikian, tindakan memperkaya diri sendiri dengan menimbulkan kerugian negara yang didakwakan kepada terdakwa. Kata Yohannes, sesungguhnya bukan suatu kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa Agus Suardi dan tidak pula dapat dipertanggungjawabkan kepada dirinya.

“Semua yang ditimpakan kepada diri terdakwa justru akibat dari perbuatan orang lain, yaitu H. Mahyeldi Ansharullah selaku Ketua Umum Klub PSP, saksi Davitson selaku Wakil Ketua I KONI Kota Padang, Editiawarman, selaku Sekretaris serta tim verifikasi dan TAPD,” sebutnya.

Pada sisi lain, Yohannes mengatakan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

“Bahwa Surat Dakwaan harus batal demi hukum karena surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b, dan ayat (3) KUHAP yang menyebutkan surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan, sebagaimana diuraikan berikut ini,” paparnya.

Menanggapi eksepsi tersebut, JPU Kejari Padang Terry Gutama akan memberikan jawaban atas eksepsi tersebut. “Sidang ditunda pada Senin 18 Juli mendatang mendengar jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tutup Hakim Ketua Juandra. (rdr)

Halaman 2 dari 2
Prev12
ShareTweetShareSend

Baca Juga

Foto: Prabowo Subianto. (Dok. Media Prabowo Subianto)

Survei Poltracking: Prabowo Ungguli Ganjar dan Anies

Jumat, 28/4/2023 | 16:31 WIB
Mensos Dibentak Warga saat Kunjungi Lokasi Gempa Pasaman Barat

Mensos Dibentak Warga saat Kunjungi Lokasi Gempa Pasaman Barat

Sabtu, 26/2/2022 | 22:29 WIB
Arsip foto: Terdakwa Jessica Kumala Wongso memasuki ruang sidang sebelum menjalani sidang saksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016). Jessica diduga menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Januari 2016 lalu. (Foto: Dok. Kompas.com/Garry Andrew Lotulung)

Terpidana Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Dikabarkan Bebas

Sabtu, 17/8/2024 | 22:02 WIB
Instansi Pemerintahan Diminta Pasang Bendera Merah Putih 1-31 Agustus

Instansi Pemerintahan Diminta Pasang Bendera Merah Putih 1-31 Agustus

Senin, 25/7/2022 | 17:33 WIB
Situs Polda Sumbar Diretas, Tulis Pesan Minta Penghina Gubernur Mahyeldi Ditangkap

Situs Polda Sumbar Diretas, Tulis Pesan Minta Penghina Gubernur Mahyeldi Ditangkap

Kamis, 22/7/2021 | 16:32 WIB
Pemerintah Tetapkan 2 Nagari di Padangpariaman jadi Percontohan Desa Ramah Perempuan dan Anak

Pemerintah Tetapkan 2 Nagari di Padangpariaman jadi Percontohan Desa Ramah Perempuan dan Anak

Senin, 27/6/2022 | 16:03 WIB

BERITA POPULER

  • Latihan para pemain Semen Padang FC. (dok. ILeague)

    Rumor Menguat, Semen Padang FC Bakal Rekrut Eks Borneo FC hingga Mantan Striker Spanyol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GTRA Kabupaten Pasaman Barat Gelar Rapat Integrasi Penataan Aset dan Akses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Transfer Semen Padang FC Menguat, Beberapa Nama Bintang Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rachmad Wijaya Desak Perumda Air Minum Padang Beri Kompensasi kepada Pelanggan Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Tinjau Dapur Umum di Padang Pariaman, Tegaskan Komitmen Negara Hadir untuk Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Wagub: Raffi Ahmad Salurkan Rp5 Miliar untuk Pemulihan Bencana Sumbar
PADANG

Wagub: Raffi Ahmad Salurkan Rp5 Miliar untuk Pemulihan Bencana Sumbar

Minggu, 7/12/2025 | 11:01 WIB

Andre Rosiade Inisiasi Rakor Kepala Daerah dan Balai Kementerian PU, Kerugian Infrastruktur Akibat Banjir di Sumbar Tembus Rp1,6 Triliun

Andre Rosiade Inisiasi Rakor Kepala Daerah dan Balai Kementerian PU, Kerugian Infrastruktur Akibat Banjir di Sumbar Tembus Rp1,6 Triliun

Minggu, 7/12/2025 | 10:01 WIB
Mendarat di Padang, Andre Rosiade Bagikan Ratusan Sembako di Koto Tangah

Mendarat di Padang, Andre Rosiade Bagikan Ratusan Sembako di Koto Tangah

Minggu, 7/12/2025 | 09:31 WIB
Sungai Batang Nanggang Agam Meluap, Akses Jalan Provinsi Ditutup Sementara

Sungai Batang Nanggang Agam Meluap, Akses Jalan Provinsi Ditutup Sementara

Minggu, 7/12/2025 | 09:01 WIB
Komisaris Semen Padang dan jajaran serahkan bantuan untuk korban bencana. (dok. Humas)

Komisaris Utama PT Semen Padang Serahkan Bantuan Banjir Bandang Palembayan di Posko Utama Agam

Sabtu, 6/12/2025 | 21:01 WIB

OPINI

Reviandi, jurnalis dan pendukung Semen Padang FC. (dok. pribadi)
OPINI

Jelang Lawan Pesut Etam: Jangan Caci Maki, Dukung saja Semen Padang FC!

Sabtu, 8/11/2025 | 13:01 WIB

Braditi Moulevey. (dok. istimewa)

Filosofi Rendang dan Makna Merendang Basamo di Tokyo

Minggu, 19/10/2025 | 09:31 WIB
Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Jumat, 17/10/2025 | 11:09 WIB
Politisi Partai Gelora, Erizal. (Foto: Dok. Istimewa)

Putra Sulung Mahyeldi jadi Ketua DPW PSI

Kamis, 16/10/2025 | 14:21 WIB
dr Irzanto Yunda. (dok. istimewa)

Bencana untuk Rumah Sakit yang masih Dikelola Manajemen Tradisional

Selasa, 23/9/2025 | 16:31 WIB
Logo Radar Sumbar 188x60

Radar Berita Sumatera Barat Terkini

Follow Kami di

Halaman

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Alamat

Jl. Air Sirah No. 6, Jati Baru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, 25129

: redaksi@radarsumbar.com

Berita Terkini

  • Wagub: Raffi Ahmad Salurkan Rp5 Miliar untuk Pemulihan Bencana Sumbar
  • Andre Rosiade Inisiasi Rakor Kepala Daerah dan Balai Kementerian PU, Kerugian Infrastruktur Akibat Banjir di Sumbar Tembus Rp1,6 Triliun

RADARSUMBAR.COM © 2025

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA

RADARSUMBAR.COM © 2025