Menurut Ade, sebelum melakukan tindakan pencabulan, pelaku menunjukkan video porno kepada korban. Lantas, aksi bejat itu dilakukan ketika korban berjauhan dengan ibunya. Bahkan, tersangka pernah melakukan tindak kekerasan dengan mengunci semua mobil saat melakukan dugaan pencabulan terhadap korban.
“Tersangka menutup semua pintu akses agar korban tidak keluar dari dalam mobil. Setidaknya 12 kali dugaan pencabulan itu dilakukan oleh tersangka terhadap korbannya. Kita masih terus gali dari serangkaian tindakan penyidikan maupun penyelidikan,” tegasnya.
Mobil dan Kolam Renang
Pelaku melakukan dugaan pencabulannya di mobil miliknya maupun mobil milik ibu korban. Selain mobil goyang, pelaku juga beberapa kali melakukan aksi bejatnya di tempat fasilitas umum seperti kolam renang.
“TKP terjadinya dugaan pencabulan itu, pertama di mobil, naik mobil tersangka atau mobil ibu koban dan juga spot fasilitas umum kolam renang di beberapa hotel di Solo,” sebutnya.
Adanya laporan dari ayah korban terkait kasus dugaan pencabulan itu, polisi menangkap pelaku pada tanggal 4 Juli 2022. Selang sehari berikutnya, TAS yang merupakan mantan Direktur Teknik PDAM Solo itu dijebloskan ke rumah tahanan Polrestas Solo. (rdr/liputan6.com)

















