Mursalim berharap agar para Pedagang yang berada di kawasan tersebut, agar mengindahkan himbauan petugas, dan mematuhi aturan aturan yang ada, demi kota Padang yang lebih tertata.
“Kita berharap Para Pedagang tersebut mematuhi himbauan petugas, tak ada larangan berjualan di kawasan Muaro Lasak, asal kan mematuhi aturan yang ada, seperti pedagang diperbolehkan berjualan mulai pukul 16.00 WIB sampai sampai 24.00 WIB.
“Serta tidak dibolehkan meninggalkan lapak di lokasi di luar jam yang ditentukan, dilarang berjualan di atas Batu Grib, menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan di lokasi berjualan, jika kedapatan melanggar, Satpol PP Padang akan berikan tindakan tegas,” tegas Mursalim. (rdr)

















