Sebelumnya, Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menyebut total harga dari keseluruhan minuman beralkohol yang diamankan pada Januari lalu itu berkisar di angka Rp300 juta.
Dari 180 dus dengan ribuan botol minuman beralkohol itu terdiri dari 30 dus minuman merek Martell merah, lima dus minuman merek Martell hitam.
Selanjutnya 22 dus minuman merek Cointreau, 19 dus minuman merek Jagermeister, 32 dus minuman merek Red label, 57 dus minuman merek Jack Daniels, 9 dus minuman merek Jack Daniels 700 ml Cuervo dan enam dus minuman merek Jose.
“Seluruh minuman dengan total harga sekitar Rp300 juta itu didapatkan dari satu unit truk warna putih dengan nomor Polisi BA 983000 bermuatan kemasan karton masih tersusun rapi, lokasi pengamanan di Jalan Raya Bukittinggi Padang Jorong Bangkaweh Nagari Padang Luar Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam,” kata Kapolres.
Minuman beralkohol itu berasal dari Kepulauan Batam yang direncanakan untuk dipasarkan di Kota Bukittinggi dan Kota Padang. (rdr/ant)

















