Ia menjelaskan, untuk menjaga Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kota Padang, pengusaha yang ingin menjual minuman beralkohol harus memiliki izin sesuai aturan yang berlaku.
“Pengusaha harus memiliki perizinan usaha terintegrasi secara elektronik (online single submission) atau OSS dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), agar legalitas usahanya diakui Pemerintah,” papar Deni.
Ia menegaskan, Satpol PP Kota Padang, secara bertahap dan berlanjut, akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha yang diduga menjual minuman beralkohol di Kota Padang.
“Kita harap, pemilik usaha yang sudah kita tegur, agar segera mengurus izinnya, agar diakui oleh pemerintah dan berharap, pemilik tempat usaha juga menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat di sekitar lokasi tempat berusaha,” harap Deni. (rdr)

















