Ia menambahkan, dengan disaksikan oleh para saksi dan petugas yang melakukan penangkapan, terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan tempat dan badan. Saat itu ditemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis ganja siap edar dibungkus dengan plastik warna bening diatas tanah.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan tersangka dan ditemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik warna bening dan satu paket yang diduga narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik warna bening di dalam saku celana dibagian kanan belakang.
Saat dilakukan interogasi tersangka, ia mengakui bahwa di rumahnya masih ada disimpan satu paket ganja yang siap edar. Mendapat informasi itu, kemudian tim langsung melakukan penggeledahan di belakang rumah tersangka yang berjarak sekitar 50 meter dari tempat kejadian perkara tersangka ditangkap.
“Saat itu juga ditemukan satu paket yang diduga narkotika golongan satu jenis ganja siap edar yang dibungkus dengan plastik warna bening. Kemudian barang bukti tersebut ditanyakan kepada tersangka dan diakuinya bahwa barang itu adalah miliknya.”
“Selanjutnya tim melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan dilanjutkan dengan mengamankan tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Ia menambahkan, dari pengakuan tersangka barang itu didapat dari saudara E warga Jorong Batu Hampar, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubukbasung. Setelah mendengar pengakuan RS, tim langsung menyebar dan melakukan pengembangan dengan mengejar dan menemukan E yang sedang duduk di teras rumahnya.
Setelah tim menemukan tersangka, petugas langsung bertanya kepadanya tentang keberadaan barang haram tersebut. Tersangka E mengaku dan menunjukkan bahwa barang haram tersebut disimpannya di kandang anjing depan rumahnya.
“E merupakan bandar narkotika golongan satu jenis ganja yang berkolaborasi dengan RD untuk mengedarkannya kepada penikmat. Sedangkan barang bukti sabu-sabu merupakan barang pakaian RS,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati atau seumur hidup. (rdr/ant)

















