“Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 19 huruf b, Menteri Sosial berwenang mencabut dan/atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan,” ujarnya.
Sebagai informasi, viral di media sosial ramai tanda pagar (tagar) #AksiCepatTilep hingga #JanganPercayaACT.
Tagar itu muncul tak lama setelah Majalah Tempo mengeluarkan laporan utama berjudul ‘Kantong Bocor Dana Umat’. Laporan tersebut membahas soal isu gaji petinggi ACT yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Selain itu, dalam laporan tersebut diketahui bahwa petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah dan memotong uang donasi.
Dalam klarifikasinya, Presiden ACT Ibnu Khajar menyampaikan permohonan maaf terkait dugaan penyelewengan dana donasi yang ramai di media sosial tersebut. “Kami mewakili ACT meminta maaf sebesar-besarnya,” kata Ibnu dalam konferensi persnya. (rdr/cnnindonesia.com)

















