Namun, kata Ipda Zarwiko, untuk membuat SIM baru tak bisa dilakukan di Unit Layanan SIM Keliling. Pemohon diwajibkan ke Polresta Padang, karena khusus mobil pelayanan SIM Keliling itu hanya untuk memperpanjang.
“Jadi untuk masyarakat yang inggin memperpanjang SIM A dan SIM C silakan datang kesana,” ujarnya. (rdr-007)
Halaman 2 dari 2




















