Dijelaskan, diketahui JIP (39) menggunakan fasilitas umum (fasum) sebagai tempat meletakkan mobil tokonya di atas fasum, sedangkan YLD (47) diketahui sebagai pemilik salon yang diduga menyediakan fasilitas pijit plus-plus yang tidak sesuai izinnya.
“PKL yang Berinisial JIP (39), melanggar Pasal 8 ayat (1) Jo Pasal 14 ayat (1) Perda Kota Padang, Nomor 11 Tahun 2005, dan Pemilik Salon berinisial YLD (47) melanggar Pasal 9 ayat (1) Jo Pasal 14 ayat (1), Perda Kota Padang, Nomor 11 Tahun 2005, Tentang Ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat,” ucap Mursalim.
Menurutnya, Satpol PP Padang akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelanggar Perda 11 tahun 2005 setiap hari.
“Bagi masyarakat yang tidak mengindahkan, tentu kita lakukan sidang tipiring, namun kita berharap, masyarakat agar selalui mematuhi aturan yang berlaku untuk menciptakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masayarakat di Kota Padang,” tutur Mursalim. (rdr)
















