Kemudian, juga melakukan gerakan pekerja sehat, tidak memperlakukan kasus Covid-19 sebagai stigma dan tidak melakukan diskriminasi, melakukan sosial dialog dengan partisipasi aktif melakukan penyusunan kebijakan dan mengomunikasikan kebijakan P2 Covid-19.
Selain itu, juga melakukan penilaian risiko Covid-19, memiliki struktur organisasi dan tim P2 Covid-19, mengalokasikan dana khusus dalam pelaksanaan program, melakukan pencatatan dan pelaporan.
“PT Semen Padang juga membuat penilaian dan evaluasi serta melakukan pengabdian masyarakat,” katanya. (rdr)

















