MEDAN, RADARSUMBAR.COM – Personel Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yakni SRS warga Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
“Pria itu, EAP (53) warga Jalan Lansat, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi,” kata Kapolres Tebing Tinggi AKBP Moh Kunto Wibisono, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/6/2022).
Kunto menyebutkan, pelaku diringkus di tempat persembunyiannya rumah kos di Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, setelah buron dari Kota Tebing Tinggi sejak Januari 2022
Penangkapan terhadap tersangka itu, informasi yang disampaikan warga Cidahu kepada personel bahwa ada warga baru yang tinggal di daerah tersebut. “Selanjutnya personel Polres Tebing Tinggi yang dibantu Polsek Cidahu melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka EAP,” ucapnya

















