Korban menyanggupi dan meminta karyawannya mengantarkan barang tersebut ke rumah pelaku. Setiba di kawasan Padang Pasir, pelaku meminta pengantar barang untuk berhenti di pinggir jalan dengan alasan karena rumah pelaku berada di dalam gang sempit.
Pelaku kemudian membawa semua barang yan telah dipesan satu per satu masuk ke dalam gang dan menyuruh pengantar barang untuk menunggu di pinggir jalan.
“Setelah itu pelaku masuk ke dalam gang, namun tidak kembali lagi ke tempat semula. Pengantar barang ini kemudian memberitahukan kepada korban. Korban yang merasa telah ditipu oleh pelaku, akhirnya melapor ke polisi,” terang Dedy, Kamis (23/6/2022).
Usai laporan diterima polisi, kata Dedy, Tim Klewang kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati keberadaan pelaku. Polisi kemudian meringkus pelaku di kawasan Jalan Khatib Sulaiman. (rdr-007)

















