BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM — Tiga pemuda tanggung berinisial EP (25), RF (18) dan FD(17) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi setelah menggelar pesta Narkoba jenis sabu dan ganja dalam rumah kontrakan salah seorang tersangka di Jalan Hapid Jalil, Jorong Jambu Aia, Nagari Taluak IV Suku, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Rabu (28/7/2021) malam.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara melalui Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, penangkapan ketiga pemuda tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait kegiatan penggunaan barang haram di lokasi tersebut.
“Ketiga tersangka kita amankan pada Rabu sekitar pukul 22.30 WIB usai menggelar pesta narkoba,” ucap Kasat.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh paket narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastik klip dan disimpan dalam tas sandang warna hitam, satu paket ganja yang terbungkus plastik bening yang disimpan dalam kaleng rokok, satu) pak kertas papir, satu buah kaca pirek.
“Selanjutnya ketiga tersangka kita amankan ke mako Polres Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah. (*)





