“Polisi menangkap Pak Doktor sekitar pukul 22.00 WIB, Sabtu 18 Juni 2022. Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul pada Mei 2022 lalu, di sebuah ladang,” jelas Rolindo.
Tersangka, kata Rolindo sudah memiliki anak maupun cucu. Antara pelaku dan korban tidak memiliki hubungan keluarga, tapi keduanya tinggal berdekatan.
Dalam perbuatannya, pelaku mengimingi korban dengan sejumlah uang dan mengancam akan membunuh korban jika melapor. Pengakuan dari pelaku sudah dua kali melakukannya sementara korban mengakui sudah 4 kali dicabuli. “Kini pihak kepolisian masih memeriksa intens kasus yang menghebohkan ini,” ujarnya. (*/rdr)
















