“Mobil ini ditinggal oleh pemilik berhari-hari bahkan sudah ada yang menahun, untuk selanjutnya mobil tersebut kita bawa ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang,” ujar Deni dilansir infopublik.id.
Terkait penertiban ini,ia selaku kepala bidang ketertiban umum mengimbau kepada pedagang agar tidak memakai badan jalan untuk berjualan.
“Jika ke depan masih juga ada ditemukan kendaraan roda empat yang digunakan untuk berjualan dan masih di parkir di badan jalan maka mobil tersebut akan diderek dan diberikan sanksi sesuai aturan,” tambahnya. (*/rdr)
Halaman 2 dari 2

















