Setelah itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungmutiara untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.
“Korban melaporkan kejadian itu dengan Nomor : LP / 16 / K / VI / 2022/ – KSPKT Sek – Tj. Mutiara, tanggal 15 Juni 2022,” katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan pelaku melakukan aksi curanmor dengan cara mobile, dan ketika menemukan sasaran yang aman untuk diambil maka pelaku langsung memetik kendaraan tersebut. Setelah kejadian pencurian sepeda motor terjadi, pihak pengurus mesjid Raya Tiku langsung menyebar video rekaman CCTV di media sosial.
Berkat kerjasama dan bantuan masyarakat dengan aparat Polsek Palembayan, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan sekitar dua jam setelah kejadian di Padang Koto Gadang, Nagari Salareh Aia, ketika hendak kabur membawa sepeda motor hasil curian menuju arah Pasaman Barat.
Dalam perjalanan, kendaraan hasil curian yang di bawa kabur pelaku kehabisan minyak di daerah Salareh Aia. Pelaku berusaha untuk membeli minyak di daerah Salareh Aia.
Saat tangki motor yang dicuri pelaku tidak bisa dibuka, pelaku menyampaikan kepada penjual minyak bahwa kunci untuk membuka jok hilang. Namun penjual minyak mulai curiga terhadap gerak-gerik pelaku.
“Beruntung ada salah seorang warga Salareh Aia melihat rekaman CCTV yang disebar di media sosial, bahwa motor yang dibawa pelaku itu adalah motor hasil curian yang di ambil di Mesjid Raya Tiku hingga pelaku diamankan warga setempat,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Mudahan jaringan pelaku berhasil di ungkap dalam waktu dekat,” katanya. (rdr/ant)

















