“Kewajiban seluruh pimpinan ormas Islam untuk bagaimana mengajak mereka kembali memberikan pemahaman yang benar dalam memahami nilai ajaran Islam, dalam konteks bernegara dan bermasyarakat,” ujarnya.
Menurut Zainut, Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kemenag. Maka itu, Kemenag berkoordinasi dengan kepolisian berkaitan dengan proses hukumnya.
“Kami tegaskan, Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kemenag. Untuk itu kami serahkan proses hukum ke kepolisian untuk ditindaklanjuti, didalami, melalui penyelidikan dan penyidikan,” kata Zainut. (rdr/detik.com)

















