Dijelaskan, keduanya telah melanggar Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentrman Masyarakat di Kota Padang.
“Keduanya diamankan ke Mako Satpol PP Kota Padang, untuk dilakukan pendataan dan pembinaan dan selanjutnya akan di serahkan ke Dinas Sosial Kota Padang,”kata Mursalim.
Mursalim, juga berharap, kepada masyarakat Kota Padang, agar bisa menjaga anak-anaknya, agar tidak berada di perempatan lampu merah.
“Kita harap, masyarakat bisa menjaga anak-anaknya agar tidak melakukan aktifitas berbentuk apapun di perempatan lampu merah,” harapnya. (rdr)

















