BERITA

Menggiurkan, ASN di Ibukota Baru Dapat Fasilitas Tambahan

6
×

Menggiurkan, ASN di Ibukota Baru Dapat Fasilitas Tambahan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi aparatur sipil negara atau PNS. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Sejumlah fasilitas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang akan dipindah tugaskan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

Pemerintah telah menyiapkan rencana infrastruktur hunian dan sarana-prasarana yang memadai dan mencukupi bagi para ASN.

Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) turut mengatur soal penyediaan perumahan dinas bagi menteri, pejabat tinggi negara, pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI serta Polri.

Menurut beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Februari 2022 tersebut, pembangunan perumahan ASN dan perumahan non-ASN akan difasilitasi oleh pemerintah dengan membuka kesempatan keterlibatan swasta.

Hal itu tercantum pada Poin F.1 tentang Pembangunan Perumahan dan Permukiman dalam Lampiran II Rencana Induk IKN di UU Nomor 3 Tahun 2022.

Perumahan ASN, pejabat negara hingga aparat TNI dan Polri di IKN dirancang dengan spesifikasi hunian yang berorientasi pada kenyamanan serta berfungsi ganda sebagai hunian dan tempat bekerja.

Baca Juga  Peringati Maulid Nabi Muhammad, Pj Wako Padang Ajak ASN Teladani Sifat Rasulullah

Penyediaan perumahan dinas ASN, TNI, dan Polri juga memperhatikan proses transisi pegawai dan keluarganya, terutama pada 5 tahun pertama.

Tahap awal pembangunan perumahan dinas untuk ASN, TNI, dan Polri di IKN akan dimulai pada 2022 hingga 2024.

Spesifikasi rumah dinas bagi pejabat negara, ASN, TNI, dan Polri adalah sebagai berikut.

  • Menteri/Pejabat Tinggi Negara diberikan rumah tapak seluas 580 meter persegi.
  • Pejabat Negara diberikan rumah tapak seluas 490 meter persegi.
  • JPT Madya/Eselon 1 diberikan rumah tapak seluas 390 meter persegi.
  • JPT Pratama/Eselon 2 diberikan rumah susun seluas 290 meter persegi.
  • Administrator/Eselon 3 diberikan rumah susun seluas 190 meter persegi.
  • Pejabat Fungsional dan staf lainnya diberikan rumah susun seluas 98 meter persegi.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB), Alex Denni menjelaskan, pihaknya tengah mengatur regulasi mengenai insentif, tunjangan kinerja, dan bonus bagi para aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga  Meta Kena Tegur Pemerintah, Konten Judi Online dan Hoaks masih Marak

Kebijakan yang akan diatur tersebut salah satunya mengenai insentif bagi para ASN yang akan dipindah tugaskan ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur. Namun, berapa besarannya masih belum diputuskan.

“Tergantung berapa banyak juga kebutuhan untuk di sana. Bisa berupa (insentif) transportasi. Kalau di korporasi apakah tunjangan kemahalan, apakah insentif khusus daerah tertentu, dan lain-lain.”

“Nama dan besarannya masih belum bisa kita disclose,” jelas Alex dilansir dari CNBC Indonesia, Sabtu (12/5/2022).

Sebelumnya hal yang sama juga sudah diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sri Mulyani menjelaskan, pihaknya mulai memikirkan adanya tambahan tunjangan bagi PNS/ASN yang akan dipindah tugaskan ke IKN di Kalimantan Timur.

Tambahan tunjangan, kata Sri Mulyani dibutuhkan karena kehidupan di IKN akan berbeda dengan kehidupan di Jakarta atau di kota-kota besar lainnya. (rdr)