Penangkapan terbaru yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Solok Selatan pada Selasa (7/6/2022) dan Rabu (8/6/2022) terhadap Zulianto (32), Sabirin (43) dan Hengki (42).
Zulianto dan Sabirin ditangkap pada Selasa (7/6/2022) di Pekan Selasa, Nagari Alam Pauh Duo, Kecamatan Pauh Duo sekitar pukul 23.00 WIB. Mereka berdua yang telah menjadi target operasi, ditangkap usai menggunakan barang tersebut di rumah Zulianto dengan barang bukti 0,8 gram sabu-sabu.
Keesok hari, kata Kasat Narkoba jajarannya juga berhasil menangkap Hengki (42) yang merupakan pengedar sabu-sabu. Hengki yang biasa dipanggil Lepong ditangkap dengan barang bukti tiga paket kecil sabu-sabu siap jual dan uang Rp200.000 di rumah kawannya di Ampek Jorong, Nagari Pasir Talang Barat, Kecamatan Sungai Pagu. “Hengki ditangkap saat sembunyi di rumah kawannya,” ujarnya.
Hengki, yang merupakan warga Sungai Cangkar, Pasir Talang Barat, telah menjadi target operasi Satuan Narkoba Polres Solok Selatan. “Malam tahun baru kemarin sudah jadi target kami, tapi lolos,” ujarnya. (rdr/ant)

















