“Sebelum paket narkoba tersebut masuk, kita mengagalkannya, ketiganya kita amankan. Satu diantaranya kita serahkan ke polisi,” ujarnya.
Sesuai perintah dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, R.Andika Dwi Prasetya supaya melakukan penyelidikan dari mana barang tersebut berada.
Kalau ada keterlibatan petugas, jelas sanksinya dipecat, sementara dua orang napi tersebut masih dimintai keterangan.
“Ada dua HP yang kita amankan darai dua napi tersebut dan sudah kita berikan ke Polresta Padang sebagai barang bukti,” ujarnya.
Sebelumnya, jajaran Rutan Kelas IIB Padang menggagalkan upaya penyelundupan sabu ke dalam Rutan tersebut, Kamis (9/6/2022) sekitar pukul 12.35 WIB. Sebanyak empat paket sedang sabu diamankan petugas di dalam bungkus makanan. (rdr-007)

















