Pelarangan itu berdasarkan atas aturan Perda 11 tahun 2005. Selain itu, aktifitas berjualan di atas trotoar tentu telah merampas hak para pejalan kaki.
“Kedepan kita akan ambil langkah tegas karena sudah setiap hari kita ingatkan dan kita berikan pengertian, namun para PKL tak turuti imbauan,” ujar Deni.
Dia menambahkan, fasilitas umum (fasum) di sepanjang jalan Bagindo Azis Chan, jalan Sudirman, Khatib Sulaiman dan jalan Adinegoro ini harus steril dari PKL.
“Satpol PP tidak melarang untuk berjualan, namun untuk di trotoar dan badan jalan tidak dibenarkan, itu adalah jalan utama apalagi Kota Padang akan menjadi tuan rumah dalam kegiatan Apeksi tahun 2022,” tutur Deni. (rdr)

















