Satake menerangkan, pelaku berperan sebagai penyalur. Dia yang menjual dan mencari calon pembeli. Yang bersangkutan menawarkan jualan lewat Facebook.
“Sementara yang memiliki dan menangkap sisik trenggiling itu, orangnya beda lagi. Ini masih kita kembangkan,” sebutnya.
“Termasuk dari mana sisik itu diperoleh dan sejak kapan dia mulai menjual bagian tubuh satwa dilindungi itu serta kepada siapa dijual. Semua masih kita kembangkan,” imbuh Satake.
Hanya saja, berdasarkan keterangan pelaku kepada polisi, dia menjual Rp1,5 juta per kilogram. Kata pelaku, sisik itu dikonsumsi pembeli sebagai obat kuat. (rdr)

















