Oleh: Isa Kurniawan
(Koordinator Komunitas Pemerhati Sumbar (Kapas))
Sejatinya sebagai pengacara negara, kejaksaan itu bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah, melawan siapa saja yang merugikan negara, termasuk mereka-mereka yang korupsi uang negara.
Sudah ada bingkainya bahwa setiap warga negara itu sama di mata hukum. Makanya kejaksaan tidak boleh pandang bulu. Pokoknya selagi berbulu, sikat!. Selagi mereka korupsi, proses!.
Pernyataan tersangka kasus korupsi KONI Padang, Agus Suardi atau akrab disapa Abien, mantan Ketua KONI Padang dan Bendahara Umum PSP Padang, mengenai dugaan korupsi/ keterlibatan Mahyeldi saat menjadi Ketua Umum PSP Padang dan juga wali kota Padang, patut diusut tuntas.

















