Kapolsek Lubukbegalung Kompol Camri Nasution menjelaskan, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu depan rumah korban. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil 1 unit TV LCD merek Polytron ukuran 32 inch warna hitam serta 2 unit speaker aktif kecil warna hitam. Tak hanya itu, sepeda motor yang kuncinya masih tergantung di motor yang saat itu ada di dalam rumah juga ikut diembat pelaku.
“Pelaku berhasil kita tangkap setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Pelaku kita tangkap bersama barang bukti TV dan speaker aktif. Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian,” terang kapolsek. (rdr-007)

















