Bahkan untuk pelaku K diketahui telah beraksi lebih dari satu kali, karena pada April 2022 ia juga melakukan hal yang sama bersama rekannya “A” di kawasan Pantai Padang.
Saat itu pelaku merampas gawai (smartphone) milik korban hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta. Khusus untuk pelaku A telah ditangkap lebih dulu oleh jajaran Polsek Padang Barat.
“Terungkap kalau K beraksi sebanyak dua kali, namun kami masih terus mendalami serta mengembangkan kasus ini untuk mencari apakah ada korban lain,” ungkap mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang itu.
Sebelumnya, perbuatan pelaku K dan D terungkap setelah aksi mereka memintai uang pada Sabtu (4/6/2022) malam direkam oleh korban kemudian diunggah ke media sosial instagram.
Dalam video yang beredar tersebut terlihat pelaku meminta uang Rp20 ribu kepada korban dengan alasan “uang ronda”, akan tetapi korban hanya memberinya Rp5 ribu.
Pada bagian lain, Kompol Dedi menyatakan bahwa Polresta Padang akan menindak tegas para pelaku pungutan liar di kota setempat apapun bentuk dan jenisnya karena meresahkan masyarakat.
“Bagi masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya aksi pungutan liar diimbau agar segera melapor, kami akan proses,” tegasnya. (rdr/ant)

















